Sabtu, 17 Mei 2014

Contoh Transaksi Haram dan Solusinya



   A.   Hutang-Piutang
-     Misalnya si A pinjam uang Rp 1 juta kepada si B. Pada saat si A mau mengembalikan pinjamannya, si B meminta kepada si A mengembalikan Rp 1,2juta. Ini riba, Karena ada tambahan Rp 200.000,-. 
-       Contoh lagi, si A meminjam uang kepada si B Rp 10juta selama satu tahun. Sampai dengan waktu lima tahun si B belum bisa membayar hutangnya. Tiba-tiba si B meminta kepada si  A supaya membayar hutangnya yang Rp 10juta menjadi Rp 20juta. Alasannya, dulu uang Rp 10juta kalau dibelikan sapi dapat dua ekor, sedangkan sekarang dua ekor sapi harganya Rp 20juta, maka sekarang si A harus membayar hutangnya Rp 20juta. Ini termasuk riba nasi’ah (riba hutang-piutang).  
-      Contoh lagi, si A meminjam gabah satu kuintal kepada si B, waktu itu harga gabah Rp 5.000,-/kg. Dua bulan berikutnya, saat  si A mau mengembalikan gabah kepada si B, harga gabah turun menjadi Rp 4000,-/kg. Si B tidak bisa menerima pengembalian gabah sama-sama satu kuintal, tetapi si B minta pengembalian gabah sebanyak 1,25 kuintal. Ini riba. Supaya tidak riba pinjamnya satu kuintal gabah, maka pengembaliannya pun harus satu kuintal gabah.
 
   B.   Jual-Beli (Perdagangan)
-       Menukarkan uang kertas Rp 100ribu dengan uang receh, misal senilai Rp 90ribu. Bisnis seperti ini biasanya terjadi di terminal-terminal bus pada waktu menjelang lebaran. Ini riba. Supaya tidak riba, maka uang kertas Rp 100ribu itu harus ditukar dengan uang receh (misal ribuan) senilai Rp 100ribu juga. 
-       Menukarkan uang dollar atau mata uang lainnya dengan mata uang rupiah sesuai dengan kurs sekarang, tetapi penyerahannya tidak pada waktu sekarang. Misal, satu minggu berikutnya. Ini juga riba. Supaya tidak riba, maka uang dollar ditukar dengan uang rupiah sesuai kurs sekarang dan penyerahannya pun sekarang juga.

-       Menukarkan beras berkualitas rendah (missal 7 kg), dengan beras berkualitas bagus dengan takaran yang berbeda, misal 5 kg. Ini riba. Supaya tidak riba, maka beras yang berkualitas rendah dijual dulu lalu uang hasil penjualannya dibelikan beras berkualitas bagus.

-       Misalkan si A membeli sepeda motor dari si B secara kontan seharga Rp 7juta, kemudian si A menjual kembali sepeda motor tersebut kepada si B secara kredit seharga Rp 10juta. Ini jelas riba. Supaya tidak riba, maka A tidak boleh menjual kembali sepeda motor tersebut kepada si B, tetapi menjual kepada orang lain.

-       Contoh lagi, misal si A menjual sepeda motor kepada si B seharga Rp 15juta dengan cicilan selama 3 bulan. Sebelum 3 bulan si A berkata kepada si B, bahwa waktu cicilannya ditambah 3 bulan lagi tetapi harganya menjadi Rp 17juta. Ini hukumnya riba, karena ada tambahan Rp 2juta diluar kesepakatan yang pertama.

-       Seseorang membeli cek mundur seharga Rp 10juta secara kontan dengan harga Rp 8juta. Ini hukumnya riba!. Karena menjual cek mundur itu pada hakekatnya menjual (menukarkan uang dengan uang), sehingga tidak boleh ada penambahan uang Rp 2juta. Adapun yang diperbolehkan cek senilai Rp 10juta ditukar dengan uang sebesar Rp 10juta juga.

-       Kredit kendaraan bermotor kepada Lembaga Keuangan/Finance, Bank Konvensional, Dealer, showroom, dan lain-lain yang menggunakan system bunga. Ini jelas haram dan riba. Supaya tidak riba, maka bisa kredit kendaraan bermotor kepada Bank Syariah, Lembaga-lembaga Keuangan Syariah lainnya, toko-toko atau perorangan yang memberikan kredit kendaraan dengan system jual beli biasa, atau jual beli murabahah.

-       Si A menitipkan modal kepada si B sebesar Rp 10juta. Si A minta kepada si B agar tiap bulan diberi keuntungan 5% dari modal yang dititipkan itu, atau menentukan nominal seperti tiap bulan minta keuntungan Rp 500ribu. Atau sebaliknya si B yang menawarkan keuntungan kepada si A, baik secara presentase maupun nominal dari modal yang dititipkan. Ini hukumnya jelas haram dan riba. Supaya halal dan tidak riba, yang dijanjikan adalah presentase dari keuntungan yang diperoleh. Misal, si B  memberikan bagi hasil kepada si A sebesar 40% dari keuntungan (bersih/kotor) yang diperoleh, tergantung kesepakatan kedua belah pihak.

   C.   Soal Arisan
-       Arisan uang dengan nilai harga beras. Contoh, bulan Desember harga beras Rp 7.000,-/kg. Masing-masing anggota arisan menyetorkan uang arisan Rp 7.000,-/kg. Kalau pada bulan Januari harga beras Rp 10.000,-/kg, maka masing-masing anggota arisan menyetorkan uang arisan Rp 10.000,-/kg. Ini hukumnya riba, karena mentransaksikan uang dengan uang yang timbul adanya tambahan dari Rp 7.000,- menjadi Rp 10.000,-. Supaya tidak riba maka bukan arisan uang dinilai dengan harga beras, tapi betul-betul arisan beras, sehingga yang diserah terimakan adalah beras. Walaupun harganya bisa berubah-ubah tetapi hukumnya tetap halal, karena yang ditransaksikan adalah berasnya, bukan harganya.

-       Suatu perkumpulan (misal 12 orang) mengadakan arisan uang. Masing-masing orang membayar Rp 100 ribu, sehingga total penerimaan Rp 1,2 juta. Ketika salah satu peserta arisan membutuhkan uang secara mendesak, maka penerimaan uang arisan Rp 1,2 juta pada beberapa bulan mendatang dijual sekarang kepada peserta tersebut secara kontan dengan harga Rp 1 juta. Ini hukumnya riba!. Supaya tidak riba maka harus dijual Rp 1,2 juta.

-       Arisan sepeda motor dengan system lelang. Jumlah peserta 50 orang dengan menyerahkan uang arisan Rp 200 ribu/bulan, sehingga jumlah uang terkumpul Rp 10 juta. Harga sepeda motor yang disepakati Rp 15 juta. Pemenang arisan dilelang, yaitu siapa saja yang bisa memberikan uang tambahan paling tinggi minimal Rp 5 juta, maka dia yang berhak mendapatkan uang sebesar Rp 10 juta. Begitu pula pada bulan berikutnya. Apabila harga jenis sepeda motor naik, misalnya menjadi Rp 17,5 juta, maka pemenang arisannya adalah yang bisa menambah setinggi-tingginya, minimal Rp 7,5 juta. Cara seperti ini hukumnya riba karena adanya tambahan uang arisan yang berbeda-beda. Adapun yang benar, apabila pada bulan ini harga sepeda motor Rp 15 juta, maka harga itu dibagi rata 50 peserta, sehingga masing-masing arisan Rp 300 ribu. Begitu seterusnya. Jika harga sepeda motor naik menjadi Rp 17,5 juta, maka harga tersebut dibagi rata 50 peserta, sehingga masing-masing peserta membayar Rp 350 ribu. Ini tidak riba. Karena yang dijadikan arisan adalah sepeda motor jenis tertentu yang sudah disepakati, bukan harganya.

   D.   Main Indeks Saham
-       Main indeks harga saham adalah menyerahkan sejumlah uang untuk diinvestasikan dalam bursa indeks harga saham. Contoh, indeks Han-Seng untuk mendapatkan keuntungan dari
transaksi jual beli indeks harga saham tersebut. Ini hukumnya riba!. Karena hakekatnya menyerahkan uang untuk mendapatkan uang lebih banyak tanpa ada jual beli barang secara riil. Indeks harga saham bukanlah barang/fisik yang bisa diserahterimakan, karena yang diperjual-belikan adalah harga sahamnya. Adapun yang boleh adalah membeli saham dengan tujuan menjadi salah satu pemilik perusahaan yang menjual saham tersebut. Ada bukti kepemilikan dalam perusahaan tersebut dalam bentuk sertifikat saham, seperti membeli saham Koperasi, PT, atau saham suatu BPR Syariah.(*)

Tujuh Transaksi yang Haram

Pada dasarnya, semua bentuk muamalah hukum asalnya adalah halal selama tidak ada dalil yang mengharamkannya. Oleh karena itu sebelum seseorang berbisnis, sebaiknya mempelajari terlebih dahulu hukum-hukum muamalah agar dalam menjalani bisnis selalu sah dan benar serta tidak terjebak dalam segala yang haram maupun yang subhat.


Secara umum ada tujuh transaksi yang diharamkan oleh agama, yaitu (1) transaksi riba; (2) maysir (perjudian); (3)  Gharar (transaksi yang menimbulkan ketidakpastian); (4) Dharar (kerusakan, kerugian, penganiayaan); (5) Maksiat; (6) Barang haram (suht); (7) Risywah (suap). Berikut penjelasannya :

1   
          1. Transaksi riba
Secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam hal jual-beli maupun pinjam-meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip muamalah dalam Islam.
Riba menurut al-Qur’an, al-Hadits dan Ijma’(kesepakatan) para ulama hukumnya haram, riba termasuk dosa besar, riba termasuk amalan yang melebur amalan-amalan kebajikan.
Contoh transaksi riba : A meminjamkan barang kepada B seharga Rp 10.000.000,-. Dibayar lunas dalam 3 bulan. Ketika telah datang waktu pembayaran, A berkata kepada B : Hutang Anda mau dibayar sekarang atau Anda saya beri tenggang waktu 3 bulan lagi tetapi hutang Anda menjadi Rp 12.500.000,-, begitu seterusnya.

2. Maysir (Judi)
Maysir atau judi didalam syariat Islam hukumnya haram.
   “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khomr, judi, anshob (berkurban untuk berhala), dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan syaitan. Maka menjauhilah kalian pada perbuatan-perbuatan itu agar kalian beruntung.” (Q.S. Al Maidah : 90)
   
    Berikut beberapa pengertian judi (maysir) :
-       Setiap permainan yang mengandung taruhan dari kedua pihak (Ibrahim Anis dalam Al-Mu’jam Al-Wasith hal.758);
-       Setiap permainan yang didalamnya disyaratkan adanya sesuatu (berupa materi) yang diambil dari pihak yang kalah kepada pihak yang menang, (Al-Jurjani dalam kitabnya At-Ta’rifat hal.179);
-       Setiap permainan yang menimbulkan keuntungan bagi satu pihak dan kerugian bagi pihak lainnya. (Muhammad Ali Ash-Shabuni dalam kitab tafsirnya Rawa’i Al-Bayan fi Tafsir Ayat Al-Ahkam (I/279);
-       Segala bentuk spekulasi. Semua transaksi yang mengandung unsur spekulatif atau untung-untungan (Ibnu Hajara Al Maky).

3. Gharar (transaksi yang menimbulkan ketidakpastian)
Gharar menurut bahasa berarti tipuan yang mengandung kemungkinan besar tidak adanya kerelaan menerimanya ketika diketahui, dan ini termasuk memakan harta orang lain secara bathil. Gharar menurut istilah fiqih, mencakup kecurangan (gisy), tipuan (khidaa’) dan ketidakjelasan pada barang (jihaalah), juga ketidakmampuan untuk menyerahkan barang (Wahbah az Zuhaili, Fiqih Islam Jilid 5 hal.100-101).

 4. Dharar (kerusakan, kerugian, penganiayaan)
Dharar adalah transaksi yang dapat menimbulkan kerusakan, kerugian, ataupun ada unsur penganiayaan, sehingga bisa mengakibatkan terjadinya pemindahan hak kepemilikan secara bathil.

5. Maksiat
Maksiat adalah bentuk transaksi yang terkait dengan usaha-usaha yang secara langsung maupun tidak langsung melanggar (menentang) hukum-hukum Allah dan Rasul-Nya. Contoh : membuat pabrik minuman keras, membuat pabrik obat terlarang, membuat tempat pelacuran, membuat tempat perjudian, perdukunan/paranormal.

6. Barang haram (suht)
Barang haram adalah barang-barang yang diharamkan dzatnya untuk dikonsumsi, diproduksi, dan diperdagangkan menurut nash yang terdapat di dalam Al-Qur’an dan al-Hadits. Contoh : minuman keras, narkoba, babi, darah, bangkai, patung, binatang buas yang bertaring dan burung yang memiliki cakar kuku yang kuat.

7. Risywah (suap)
Risywah adalah apa-apa yang diberikan oleh seseorang kepada hakim atau lainnya agar dia menghukumi baik untuknya atau hakim membawanya sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh si pemberi suap (Al Misbah al Munir). Menurut istilah, risywah adalah apa-apa yang diberikan untuk membatalkan barang yang benar dan membenarkan barang yang batal (salah). (*)

Jumat, 16 Mei 2014

Agama Islam


1. Dalam Kehalalan, Hidup Anda Menjadi  Barokah 

Dalam lingkup masyarakat terkecil hingga tatanan Negara, praktik yang tidak sesuai dengan syariat agama begitu merebak. Baik di perbankan, transaksi bisnis, lembaga perkreditan, bahkan sampai arisan warga. Entah karena umat Islam tidak mengetahui hukum dan bahaya riba, atau sebenarnya mereka sudah tahu tetapi tetap juga dilanggar. “Yang haram saja susah apalagi yang halal,” begitu sering kita mendengar orang berseloroh.
Penyakit “cinta dunia dan takut mati” tampaknya telah menyebabkan manusia di akhir zaman ini menghalalkan segala macam cara untuk meraih kekayaan sebanyak-banyaknya, termasuk dengan cara riba. Selengkapnya baca di sini....

2. Tujuh Transaksi yang Haram

Pada dasarnya, semua bentuk muamalah hukum asalnya adalah halal selama tidak ada dalil yang mengharamkannya. Oleh karena itu sebelum seseorang berbisnis, sebaiknya mempelajari terlebih dahulu hukum-hukum muamalah agar dalam menjalani bisnis selalu sah dan benar serta tidak terjebak dalam segala yang haram maupun yang subhat.
Secara umum ada tujuh transaksi yang diharamkan oleh agama, yaitu (1) transaksi riba; (2) maysir (perjudian); (3)  Gharar (transaksi yang menimbulkan ketidakpastian); (4) Dharar (kerusakan, kerugian, penganiayaan); (5) Maksiat; (6) Barang haram (suht); (7) Risywah (suap). Selengkapnya baca di sini....


3. Contoh Transaksi yang Haram dan Solusinya
 A.   Hutang-Piutang
-     Misalnya si A pinjam uang Rp 1 juta kepada si B. Pada saat si A mau mengembalikan pinjamannya, si B meminta kepada si A mengembalikan Rp 1,2juta. Ini riba, Karena ada tambahan Rp 200.000,-. 
-       Contoh lagi, si A meminjam uang kepada si B Rp 10juta selama satu tahun. Sampai dengan waktu lima tahun si B belum bisa membayar hutangnya. Tiba-tiba si B meminta kepada si  A supaya membayar hutangnya yang Rp 10juta menjadi Rp 20juta. Alasannya, dulu uang Rp 10juta kalau dibelikan sapi dapat dua ekor, sedangkan sekarang dua ekor sapi harganya Rp 20juta, maka sekarang si A harus membayar hutangnya Rp 20juta. Ini termasuk riba nasi’ah (riba hutang-piutang). Selengkapnya baca di sini....


4. Transaksi Pembiayaan Syariah yang Halal

Secara umum ada empat prinsip pembiayaan syariah yang dihalalkan menurut Islam, yaitu prinsip jual beli, bagi hasil, sewa (ujrah), dan prinsip Hutang.
      1.    Prinsip Jual Beli
Dalam jual beli kita mengenal istilah murabahah yaitu transaksi dimana penjual menyebut harga pokok barang dan margin yang diambil. Kemudian ada istilah salam, yaitu jual beli lewat cara pemesanan dengan syarat-syarat tertentu (spesifikasi, jumlah/takaran, harga, tempat penyerahan barang yang jelas) dan pembayaran secara tunai di muka secara penuh. Ada lagi istilah istishna’ yaitu jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria tertentu antara pemesan (pembeli, mustashni’) dan penjual (pembuat, shani’), adapun pembayaran dapat dilakukan sesuai dengan kesepakatan. Selengkapnya baca disini.....

Dalam Kehalalan, Hidup Anda Menjadi Barokah



Dalam lingkup masyarakat terkecil hingga tatanan Negara, praktik yang tidak sesuai dengan syariat agama begitu merebak. Baik di perbankan, transaksi bisnis, lembaga perkreditan, bahkan sampai arisan warga. Entah karena umat Islam tidak mengetahui hukum dan bahaya riba, atau sebenarnya mereka sudah tahu tetapi tetap juga dilanggar. “Yang haram saja susah apalagi yang halal,” begitu sering kita mendengar orang berseloroh.

Penyakit “cinta dunia dan takut mati” tampaknya telah menyebabkan manusia di akhir zaman ini menghalalkan segala macam cara untuk meraih kekayaan sebanyak-banyaknya, termasuk dengan cara riba. Sungguh benarlah sabda Rasulallah SWA : “Akan datang suatu masa, orang tidak peduli dari mana harta yang dihasilkannya, apakah dari jalan yang halal atau dari jalan yang haram”.
 Riba Dan Bahayanya
Allah Swt sebenarnya telah memudahkan bagi manusia dalam urusan memenuhi kebutuhannya. Allah telah menyediakan semua yang ada dimuka bumi ini untuk manusia, sebagaimana dijelaskan dalam Surat Al Baqarah ayat 29 : “Dialah yang telah menciptakan semua apa-apa yang di bumi untuk kalian,” dan Surat Al Luqman ayat 20: “Tidakkah kalian memperhatikan bahwa Alla telah menundukkan/memudahkan untuk (kepentingan) kalian apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi, dan menyempurnakan untuk kalian nikmat-Nya lahir dan batin”.

Allah juga telah mengingatkan kepada manusia agar mencari yang halal dan jangan terbujuk rayu tipu daya syaitan sehingga makan dari hasil usaha yang haram, “Hai sekalian manusia, makanlah kalian dari (makanan) yang halal lagi baik yang terdapat dibumi, dan janganlah kalian mengikuti langkah-langkah syaitan; sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagi manusia”. (Al Baqarah : 168).

Berdasarkan dalil-dalil diatas, para ulama membuat kaidah hukum bahwa segala urusan dunia (muamalah) diperbolehkan, kecuali ada dalil-dalil yag mengharamkannnya. Oleh karena itu mempelajari hukum-hukum muamalat menjadi kewajiban kita agar terhindar dari transaksi yang haram. Orang yang tidak mau mempelajari hukum – hukum muamalat, maka dia akan mudah terperosok melakukan usaha-usaha yang haram dan makan dari hasil usaha yang haram. Hal ini sudah diingatkan oleh Umar bin Khattab dan Ali bin Abi Thalib.

“Diantaranya adalah ucapan sahabat Umar bin Kattab : Tidak boleh berjual beli di pasar kami kecuali orang yang faqih (orang yang faham hukum muamalat-red). Jika bukan orang yang faham hukum muamalat maka dia akan makan riba. Dan ucapan sahabat Ali bin Abi Thalib RA : barang siapa berjual beli/berdagang sebelum dia menjadi orang yang faqih/faham hukum muamat maka sungguh-sungguh dia telah jatuh dalam riba, ruwet dan sulit melepaskannya, kemudian dia dia telah jatuh dalam riba, ruwet dan sulit melepaskannya, dia telah jatuh dalam riba, ruwet dan sulit melepaskannya”. (Tafsir al-Qurtuby 3/352, tafsir Ibnu Katsir 1/581-582, tafsir al-Tabary 6/38, Mughny al-Muhtaj 2/22 dan 6/29).

Menjauhi yang haram adalah kewajiban kita bersama agar terhindar dari siksaan api neraka. Orang yang biasa makan dari hasil usaha yang haram, kelak akan dibakar di dalam neraka.

Rasulallah SAW juga telah melaknati orang yang makan riba, orang yang memberi makan riba, orang yang menjadi penulis riba, dan orang yang menjadi saksi riba.

Dari Abdillah ibni Mas’ud, dia berkata : Rasulallah SAW melaknati pada orang yang makan riba, (yang menghutangi/kreditur), orang yang memberi makan riba (yang hutang/debitur), saksi riba, dan juru tulis riba”. (H.R.Abu Dawud).

Oleh karena itu, sangat penting pemahaman tentang riba disampaikan kepada kaum muslimin agar tidak terjebak pada transaksi ribawi dengan segala bentuknya, apalagi bagi para pengusaha yang akrab melakukan transaksi bisnis dan mainstreamnya  sangat lekat dengan transaksi ribawi. Hal ini penting dipahami agar bisnis yang dilakukan penuh dengan kebarokahan dan diridhai Allah SWT. (*)