Jumat, 16 Mei 2014

Agama Islam


1. Dalam Kehalalan, Hidup Anda Menjadi  Barokah 

Dalam lingkup masyarakat terkecil hingga tatanan Negara, praktik yang tidak sesuai dengan syariat agama begitu merebak. Baik di perbankan, transaksi bisnis, lembaga perkreditan, bahkan sampai arisan warga. Entah karena umat Islam tidak mengetahui hukum dan bahaya riba, atau sebenarnya mereka sudah tahu tetapi tetap juga dilanggar. “Yang haram saja susah apalagi yang halal,” begitu sering kita mendengar orang berseloroh.
Penyakit “cinta dunia dan takut mati” tampaknya telah menyebabkan manusia di akhir zaman ini menghalalkan segala macam cara untuk meraih kekayaan sebanyak-banyaknya, termasuk dengan cara riba. Selengkapnya baca di sini....

2. Tujuh Transaksi yang Haram

Pada dasarnya, semua bentuk muamalah hukum asalnya adalah halal selama tidak ada dalil yang mengharamkannya. Oleh karena itu sebelum seseorang berbisnis, sebaiknya mempelajari terlebih dahulu hukum-hukum muamalah agar dalam menjalani bisnis selalu sah dan benar serta tidak terjebak dalam segala yang haram maupun yang subhat.
Secara umum ada tujuh transaksi yang diharamkan oleh agama, yaitu (1) transaksi riba; (2) maysir (perjudian); (3)  Gharar (transaksi yang menimbulkan ketidakpastian); (4) Dharar (kerusakan, kerugian, penganiayaan); (5) Maksiat; (6) Barang haram (suht); (7) Risywah (suap). Selengkapnya baca di sini....


3. Contoh Transaksi yang Haram dan Solusinya
 A.   Hutang-Piutang
-     Misalnya si A pinjam uang Rp 1 juta kepada si B. Pada saat si A mau mengembalikan pinjamannya, si B meminta kepada si A mengembalikan Rp 1,2juta. Ini riba, Karena ada tambahan Rp 200.000,-. 
-       Contoh lagi, si A meminjam uang kepada si B Rp 10juta selama satu tahun. Sampai dengan waktu lima tahun si B belum bisa membayar hutangnya. Tiba-tiba si B meminta kepada si  A supaya membayar hutangnya yang Rp 10juta menjadi Rp 20juta. Alasannya, dulu uang Rp 10juta kalau dibelikan sapi dapat dua ekor, sedangkan sekarang dua ekor sapi harganya Rp 20juta, maka sekarang si A harus membayar hutangnya Rp 20juta. Ini termasuk riba nasi’ah (riba hutang-piutang). Selengkapnya baca di sini....


4. Transaksi Pembiayaan Syariah yang Halal

Secara umum ada empat prinsip pembiayaan syariah yang dihalalkan menurut Islam, yaitu prinsip jual beli, bagi hasil, sewa (ujrah), dan prinsip Hutang.
      1.    Prinsip Jual Beli
Dalam jual beli kita mengenal istilah murabahah yaitu transaksi dimana penjual menyebut harga pokok barang dan margin yang diambil. Kemudian ada istilah salam, yaitu jual beli lewat cara pemesanan dengan syarat-syarat tertentu (spesifikasi, jumlah/takaran, harga, tempat penyerahan barang yang jelas) dan pembayaran secara tunai di muka secara penuh. Ada lagi istilah istishna’ yaitu jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria tertentu antara pemesan (pembeli, mustashni’) dan penjual (pembuat, shani’), adapun pembayaran dapat dilakukan sesuai dengan kesepakatan. Selengkapnya baca disini.....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar