Secara umum ada tujuh
transaksi yang diharamkan oleh agama, yaitu (1) transaksi riba; (2) maysir (perjudian); (3) Gharar (transaksi yang menimbulkan
ketidakpastian); (4) Dharar (kerusakan, kerugian, penganiayaan); (5) Maksiat;
(6) Barang haram (suht); (7) Risywah (suap). Berikut penjelasannya :
1
1. Transaksi riba
Secara
umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan
tambahan, baik dalam hal jual-beli maupun pinjam-meminjam secara batil atau
bertentangan dengan prinsip muamalah dalam Islam.
Riba
menurut al-Qur’an, al-Hadits dan Ijma’(kesepakatan) para ulama hukumnya haram,
riba termasuk dosa besar, riba termasuk amalan yang melebur amalan-amalan
kebajikan.
Contoh transaksi riba : A
meminjamkan barang kepada B seharga Rp 10.000.000,-. Dibayar lunas dalam 3
bulan. Ketika telah datang waktu pembayaran, A berkata kepada B : Hutang Anda mau
dibayar sekarang atau Anda saya beri tenggang waktu 3 bulan lagi tetapi hutang
Anda menjadi Rp 12.500.000,-, begitu seterusnya.
Maysir
atau judi didalam syariat Islam hukumnya haram.
“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya
khomr, judi, anshob (berkurban untuk berhala), dan mengundi nasib dengan anak
panah adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan syaitan. Maka menjauhilah
kalian pada perbuatan-perbuatan itu agar kalian beruntung.” (Q.S. Al Maidah
: 90)
Berikut
beberapa pengertian judi (maysir) :
- Setiap
permainan yang mengandung taruhan dari kedua pihak (Ibrahim Anis dalam Al-Mu’jam
Al-Wasith hal.758);
- Setiap
permainan yang didalamnya disyaratkan adanya sesuatu (berupa materi) yang
diambil dari pihak yang kalah kepada pihak yang menang, (Al-Jurjani dalam
kitabnya At-Ta’rifat hal.179);
- Setiap
permainan yang menimbulkan keuntungan bagi satu pihak dan kerugian bagi pihak
lainnya. (Muhammad Ali Ash-Shabuni dalam kitab tafsirnya Rawa’i Al-Bayan fi
Tafsir Ayat Al-Ahkam (I/279);
- Segala
bentuk spekulasi. Semua transaksi yang mengandung unsur spekulatif atau
untung-untungan (Ibnu Hajara Al Maky).
Gharar
menurut bahasa berarti tipuan yang mengandung kemungkinan besar tidak adanya
kerelaan menerimanya ketika diketahui, dan ini termasuk memakan harta orang
lain secara bathil. Gharar menurut istilah fiqih, mencakup kecurangan (gisy),
tipuan (khidaa’) dan ketidakjelasan pada barang (jihaalah), juga ketidakmampuan
untuk menyerahkan barang (Wahbah az Zuhaili, Fiqih Islam Jilid 5 hal.100-101).
Dharar adalah transaksi yang dapat menimbulkan kerusakan, kerugian, ataupun ada unsur penganiayaan, sehingga bisa mengakibatkan terjadinya pemindahan hak kepemilikan secara bathil.
Maksiat
adalah bentuk transaksi yang terkait dengan usaha-usaha yang secara langsung
maupun tidak langsung melanggar (menentang) hukum-hukum Allah dan Rasul-Nya.
Contoh : membuat pabrik minuman keras, membuat pabrik obat terlarang, membuat
tempat pelacuran, membuat tempat perjudian, perdukunan/paranormal.
Barang
haram adalah barang-barang yang diharamkan dzatnya untuk dikonsumsi,
diproduksi, dan diperdagangkan menurut nash
yang terdapat di dalam Al-Qur’an dan al-Hadits. Contoh : minuman keras,
narkoba, babi, darah, bangkai, patung, binatang buas yang bertaring dan burung
yang memiliki cakar kuku yang kuat.
Risywah
adalah apa-apa yang diberikan oleh seseorang kepada hakim atau lainnya agar dia
menghukumi baik untuknya atau hakim membawanya sesuai dengan apa yang
dikehendaki oleh si pemberi suap (Al Misbah al Munir). Menurut istilah, risywah
adalah apa-apa yang diberikan untuk membatalkan barang yang benar dan
membenarkan barang yang batal (salah). (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar