1. Dalam Kehalalan, Hidup Anda Menjadi Barokah
Dalam lingkup masyarakat
terkecil hingga tatanan Negara, praktik yang tidak sesuai dengan syariat agama
begitu merebak. Baik di perbankan, transaksi bisnis, lembaga perkreditan,
bahkan sampai arisan warga. Entah karena umat Islam tidak mengetahui hukum dan
bahaya riba, atau sebenarnya mereka sudah tahu tetapi tetap juga dilanggar. “Yang
haram saja susah apalagi yang halal,” begitu sering kita mendengar orang
berseloroh.
Penyakit “cinta dunia
dan takut mati” tampaknya telah menyebabkan manusia di akhir zaman ini
menghalalkan segala macam cara untuk meraih kekayaan sebanyak-banyaknya,
termasuk dengan cara riba. Selengkapnya baca di sini....
2. Tujuh Transaksi yang Haram
Pada dasarnya, semua bentuk
muamalah hukum asalnya adalah halal selama tidak ada dalil yang mengharamkannya.
Oleh karena itu sebelum seseorang berbisnis, sebaiknya mempelajari terlebih
dahulu hukum-hukum muamalah agar dalam menjalani bisnis selalu sah dan benar
serta tidak terjebak dalam segala yang haram maupun yang subhat.
Secara umum ada tujuh
transaksi yang diharamkan oleh agama, yaitu (1) transaksi riba; (2) maysir (perjudian); (3) Gharar (transaksi yang menimbulkan
ketidakpastian); (4) Dharar (kerusakan, kerugian, penganiayaan); (5) Maksiat;
(6) Barang haram (suht); (7) Risywah (suap). Selengkapnya baca di sini....
3. Contoh Transaksi yang Haram dan Solusinya
A. Hutang-Piutang
- Misalnya
si A pinjam uang Rp 1 juta kepada si B. Pada saat si A mau mengembalikan
pinjamannya, si B meminta kepada si A mengembalikan Rp 1,2juta. Ini riba,
Karena ada tambahan Rp 200.000,-.
- Contoh
lagi, si A meminjam uang kepada si B Rp 10juta selama satu tahun. Sampai dengan
waktu lima tahun si B belum bisa membayar hutangnya. Tiba-tiba si B meminta
kepada si A supaya membayar hutangnya
yang Rp 10juta menjadi Rp 20juta. Alasannya, dulu uang Rp 10juta kalau
dibelikan sapi dapat dua ekor, sedangkan sekarang dua ekor sapi harganya Rp
20juta, maka sekarang si A harus membayar hutangnya Rp 20juta. Ini termasuk
riba nasi’ah (riba hutang-piutang). Selengkapnya baca di sini....
4. Transaksi Pembiayaan Syariah yang Halal
Secara umum ada empat
prinsip pembiayaan syariah yang dihalalkan menurut Islam, yaitu prinsip jual
beli, bagi hasil, sewa (ujrah), dan
prinsip Hutang.
1. Prinsip Jual Beli
Dalam
jual beli kita mengenal istilah murabahah
yaitu transaksi dimana penjual menyebut harga pokok barang dan margin yang
diambil. Kemudian ada istilah salam,
yaitu jual beli lewat cara pemesanan dengan syarat-syarat tertentu
(spesifikasi, jumlah/takaran, harga, tempat penyerahan barang yang jelas) dan
pembayaran secara tunai di muka secara penuh. Ada lagi istilah istishna’ yaitu
jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria tertentu
antara pemesan (pembeli, mustashni’) dan penjual (pembuat, shani’), adapun
pembayaran dapat dilakukan sesuai dengan kesepakatan. Selengkapnya baca disini.....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar