Laman

Sabtu, 17 Mei 2014

Tujuh Transaksi yang Haram

Pada dasarnya, semua bentuk muamalah hukum asalnya adalah halal selama tidak ada dalil yang mengharamkannya. Oleh karena itu sebelum seseorang berbisnis, sebaiknya mempelajari terlebih dahulu hukum-hukum muamalah agar dalam menjalani bisnis selalu sah dan benar serta tidak terjebak dalam segala yang haram maupun yang subhat.


Secara umum ada tujuh transaksi yang diharamkan oleh agama, yaitu (1) transaksi riba; (2) maysir (perjudian); (3)  Gharar (transaksi yang menimbulkan ketidakpastian); (4) Dharar (kerusakan, kerugian, penganiayaan); (5) Maksiat; (6) Barang haram (suht); (7) Risywah (suap). Berikut penjelasannya :

1   
          1. Transaksi riba
Secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam hal jual-beli maupun pinjam-meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip muamalah dalam Islam.
Riba menurut al-Qur’an, al-Hadits dan Ijma’(kesepakatan) para ulama hukumnya haram, riba termasuk dosa besar, riba termasuk amalan yang melebur amalan-amalan kebajikan.
Contoh transaksi riba : A meminjamkan barang kepada B seharga Rp 10.000.000,-. Dibayar lunas dalam 3 bulan. Ketika telah datang waktu pembayaran, A berkata kepada B : Hutang Anda mau dibayar sekarang atau Anda saya beri tenggang waktu 3 bulan lagi tetapi hutang Anda menjadi Rp 12.500.000,-, begitu seterusnya.

2. Maysir (Judi)
Maysir atau judi didalam syariat Islam hukumnya haram.
   “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khomr, judi, anshob (berkurban untuk berhala), dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan syaitan. Maka menjauhilah kalian pada perbuatan-perbuatan itu agar kalian beruntung.” (Q.S. Al Maidah : 90)
   
    Berikut beberapa pengertian judi (maysir) :
-       Setiap permainan yang mengandung taruhan dari kedua pihak (Ibrahim Anis dalam Al-Mu’jam Al-Wasith hal.758);
-       Setiap permainan yang didalamnya disyaratkan adanya sesuatu (berupa materi) yang diambil dari pihak yang kalah kepada pihak yang menang, (Al-Jurjani dalam kitabnya At-Ta’rifat hal.179);
-       Setiap permainan yang menimbulkan keuntungan bagi satu pihak dan kerugian bagi pihak lainnya. (Muhammad Ali Ash-Shabuni dalam kitab tafsirnya Rawa’i Al-Bayan fi Tafsir Ayat Al-Ahkam (I/279);
-       Segala bentuk spekulasi. Semua transaksi yang mengandung unsur spekulatif atau untung-untungan (Ibnu Hajara Al Maky).

3. Gharar (transaksi yang menimbulkan ketidakpastian)
Gharar menurut bahasa berarti tipuan yang mengandung kemungkinan besar tidak adanya kerelaan menerimanya ketika diketahui, dan ini termasuk memakan harta orang lain secara bathil. Gharar menurut istilah fiqih, mencakup kecurangan (gisy), tipuan (khidaa’) dan ketidakjelasan pada barang (jihaalah), juga ketidakmampuan untuk menyerahkan barang (Wahbah az Zuhaili, Fiqih Islam Jilid 5 hal.100-101).

 4. Dharar (kerusakan, kerugian, penganiayaan)
Dharar adalah transaksi yang dapat menimbulkan kerusakan, kerugian, ataupun ada unsur penganiayaan, sehingga bisa mengakibatkan terjadinya pemindahan hak kepemilikan secara bathil.

5. Maksiat
Maksiat adalah bentuk transaksi yang terkait dengan usaha-usaha yang secara langsung maupun tidak langsung melanggar (menentang) hukum-hukum Allah dan Rasul-Nya. Contoh : membuat pabrik minuman keras, membuat pabrik obat terlarang, membuat tempat pelacuran, membuat tempat perjudian, perdukunan/paranormal.

6. Barang haram (suht)
Barang haram adalah barang-barang yang diharamkan dzatnya untuk dikonsumsi, diproduksi, dan diperdagangkan menurut nash yang terdapat di dalam Al-Qur’an dan al-Hadits. Contoh : minuman keras, narkoba, babi, darah, bangkai, patung, binatang buas yang bertaring dan burung yang memiliki cakar kuku yang kuat.

7. Risywah (suap)
Risywah adalah apa-apa yang diberikan oleh seseorang kepada hakim atau lainnya agar dia menghukumi baik untuknya atau hakim membawanya sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh si pemberi suap (Al Misbah al Munir). Menurut istilah, risywah adalah apa-apa yang diberikan untuk membatalkan barang yang benar dan membenarkan barang yang batal (salah). (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar