Secara umum ada empat
prinsip pembiayaan syariah yang dihalalkan menurut Islam, yaitu prinsip jual
beli, bagi hasil, sewa (ujrah), dan
prinsip Hutang.
1. Prinsip Jual Beli
Dalam
jual beli kita mengenal istilah murabahah
yaitu transaksi dimana penjual menyebut harga pokok barang dan margin yang
diambil. Kemudian ada istilah salam,
yaitu jual beli lewat cara pemesanan dengan syarat-syarat tertentu
(spesifikasi, jumlah/takaran, harga, tempat penyerahan barang yang jelas) dan
pembayaran secara tunai di muka secara penuh. Ada lagi istilah istishna’ yaitu
jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria tertentu
antara pemesan (pembeli, mustashni’) dan penjual (pembuat, shani’), adapun
pembayaran dapat dilakukan sesuai dengan kesepakatan.
2. Prinsip Bagi Hasil
Ada
dua transaksi dalam prinsip bagi hasil, yaitu mudharabah dan musyakarah.
Mudharabah adalah bentuk kerja sama
dari pemilik dana (shahibul maal)
kepada pengelola dana (mudharib)
untuk melakukan kegiatan usaha tertentu, dengan pembagian menggunakan metode
bagi untung (profit sharing) atau
metode bagi pendapatan (revenue sharing)
antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya,
sedangkan kerugian ditanggung pemilik dana.
Bentuk
kerjasama antara shahibul maal dan mudharib yang cakupannya sangat luas dan
tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis, asalkan
halal dan untung-menguntungkan disebut mudharabah muthalaqah. Sedangkan jika
bentuk kerjasama antara shahibul maal
dan mudharib yang dibatasi dengan jenis
usaha, waktu, dan tempat usaha disebut mudharabah
muqayyadah.
Transaksi
lainnya dalam prinsip bagi hasil adalah musharakah, yaitu bentuk kerja sama
diantara pemilik dana/modal untuk mencampurkan dana/modal mereka pada suatu
usaha tertentu, dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah yang telah
disepakati sebelumnya, sedangkan apabila terjadi kerugian ditanggung semua
pemilik dana/modal berdasarkan porsi dana/modal masing-masing.
Dibawah
ini beberapa bentuk musyakarah :
a. Syirkah
al-‘Inan adalah kontrak antara dua orang atau lebih dimana setiap pihak
memberikan porsi tertentu dari keseluruhan dana investasi yang dibutuhkan dan
ikut berpartisipasi dalam pengelolaannya, kedua pihak berbagi pula dalam
keuntungan dan kerugian sebagaimana yang telah disepakati diantara mereka.
b. Syirkah
Mufawadhah adalah kontrak/kerjasama antara dua orang atau lebih dimana
masing-masing pihak memberikan porsi tertentu dari keseluruhan dana investasi
dan berpartisipasi dalam kerja. Setiap pihak membagi keuntungan dan kerugian
secara sama rata.
c. Syirkah
Abdan (Amal) adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing-masing
hanya member kontribusi kerja (amal), tanpa kontribusi modal.
d. Syirkah
Wujuh adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang bersyirkah dalam barang
yang mereka beli secara kredit, atas dasar kepercayaan pedagang kepada keduanya
tanpa sumbangan modal dari masing-masing pihak.
3. Prinsip Sewa (Ujrah)
Dalam
prinsip sewa (ujrah) kita mengenal dua jenis transaksi, yaitu ijarah dan wakalah bil ujrah. Ijarah adalah akad yang digunakan untuk
transaksi sewa menyewa suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui
pembayaran sewa atau imbalan jasa. Sedangkan wakalah bil ujrah adalah akad pelimpahan kekuasaan atau pemberian kuasa untuk hal-hal yang boleh
diwakilkan dari satu pihak kepada pihak lain, dimana pihak yang mewakili dapat
meminta upah (ujrah).
4. Prinsip Hutang
Dalam
prinsip hutang ada istilah Qardh dan Rahn. Prinsip Qardh adalah memberikan pinjaman harta kepada seseorang/pihak lain
dan seseorang/pihak lain akan mengembalikan pinjamannya sebesar jumlah yang
dipinjamnya. Sedangkan Rahn adalah
pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan, dimana pihak pemberi
pinjaman (murtahin) dapat menahan
barang jaminan (marhun) atau
menguasai surat bukti kepemilikan asset jaminan tersebut sampai pelunasan semua
hutang pemilik barang atau asset (rahn).
(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar